Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lakso menegaskan pentingnya komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, bukan sekadar pernyataan.
"Ucapan tersebut akan bermakna jika diwujudkan secara nyata dan bukan hanya menjadi retorika," ujar Lakso, Jumat (2/5/2025).
Ia juga menyinggung masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang pernah menyuarakan dukungan serupa, namun hingga akhir masa jabatannya RUU tersebut tak kunjung disahkan. Lakso menilai tidak bijak jika pemerintah hanya melemparkan tanggung jawab kepada DPR, mengingat koordinasi serupa dapat dilakukan dalam pembahasan RUU lain seperti RUU TNI.
"Jangan sampai tanggung jawab hanya dilempar ke legislatif. Dalam kasus lain, pemerintah bisa cepat mengoordinasikan proses legislasi hingga tuntas," tambahnya.
Lakso juga menekankan pentingnya menjaga kualitas isi RUU agar tidak mengalami penyusutan substansi. Ia berharap materi yang diatur tetap mencerminkan semangat pemberantasan praktik perolehan harta secara ilegal.
"RUU ini seharusnya tidak hanya formalitas. Materi substansi seperti mekanisme penanganan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) harus tetap dipertahankan agar sejalan dengan cita-cita pembentukan undang-undang tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5), Presiden Prabowo menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dan menyoroti keheranannya terhadap aksi demonstrasi yang justru membela koruptor.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Masa sudah mencuri tapi nggak mau balikin aset? Ya saya ambil lagi," ucap Prabowo di hadapan para buruh.
Ia juga menilai aneh jika masih ada masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada para pelaku korupsi. "Saya bingung, kok bisa ada demo bela koruptor di Indonesia," tuturnya.